POLITIK
KATA PENGATAR
Puji syukur kehadirat Tuhan yang
Maha Esa atas segala rahmatNYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga
selesai. Tidak lupa saya juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari
pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun
pikirannya.
Dan harapan saya semoga makalah ini
dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, untuk ke depannya
dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik
lagi.
Karena keterbatasn pengetahuan
maupun pengalaman saya, saya yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini,
oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan keritik yang membangun dari
pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Bekasi,
10 April 2018
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
I.
Latar Belakang
Politik dan Strategi
nasional merupakan satu-kasatuan yang tidak dapat dipisahkan. Politik yang
dikatakan sebagai upaya proses menentukan tujuan dan cara memujudkannya
berhubungan langsung dengan strategi yang merupakan kerangka rencana untuk
mencapai tujuan yang diinginkan. Dalam hal ini politik dan strategi nasional merupakan
sesuatu yang berhubungan erat dengan cara-cara untuk mencapai tujuan nasional.
II.
Rumusan Masalah
1. APA
Pengertian Politik dan Strategi Nasional ?
2. APA
Dasar pemikiran penyusun Politik dan Strategi Nasional ?
3. Jelaskan
Penyusunan Strategi Nasional ?
4. Jelaskan
Stratifikasi Politik Nasional ?
III.
Tujuan
1. Mengetahui
Pengertian Politik dan Strategi Nasional
2. Mengetahui
Dasar pemikiran penyusun Politik dan Strategi Nasional
3. Mengetahui
Penyusunan Strategi Nasional
4. Mengetahui
Stratifikasi Politik Nasional
BAB
II
PEMBAHASAN
I. Pengertian Politik dan Strategi Nasional
A.
Pengertian Politik
Istilah Politik berasal dari bahasa Yunani Polis yang
artinya negara (city state) yang terdiri atas adanya rakyat, wilayah, dan
pemerintahan yang berdaulat. Adpun yang berpolitik disebut Politicos. Menurut
Aristoteles manusia adalah Zoon Politicon, yakni makhluk politik.Dalam bahasa
Indonesia, kata polotik atau Politics mengandung arti suatu keadaan yang
dikehendaki, disertai cara dan alat yang digunakan untuk mencapainya.
Demikian bahwa pada umumnya dapat dikemikakan
bahwa politik adalah berbagai kegiatan dalam suatu negara yang
berkaitan dengan proses menentukan tujuan dan upaya-upaya dalam mewujudkan
tujuan tersebut, pengambilan keputusan (decisionmaking) mnegenai seleksi dari
beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritasnya.
Negara, adalah suatu
organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan
yang ditaati oleh rakyatnya.
Kekuasaan, adalah kemampuan
seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang sesuai
keinginan pelaku.
Keputusan, adalah membuat
pilihan dari beberapa alternatif. Sedangkan pengambilan keputusan menunjukkan
pada proses tyang terjadi sampai keputusan itu tercapai.
Kebijaksanaan, adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang pelaku
kelompok politik dalam usaha memilih tujuan-tujuan dan cara-cara untuk mencapai
tujuan itu.
Pembagian dan alokasi, yang diamaksud adalah pembagian dan penjatahan dari nilai-nilai dalam masyarakat.
Nilai itu sendiri adalah sesuatu yang dianggap baik atau benar. Adapun yang
dimaksud “politik” dalam pebgertian ini adalah kebijakan umum dan pengambulan
kebijakan untuk mencapai tujuan dan cita-cita bangsa.
B.
Pengertian Strategi
Pengertian Strategi pada awalnya dikenal dikalangan
militer yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang
panglima, dan penggunaanya dalam peperangan. Pengertian strategi secara umum
adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau cara untuk mencapai suatu tujuan
yang telah ditetapkan.
Demikian, strategi pada dasarnya merupakan suatu
kerangka rencana dan tindakan yang disusun dan disiapkan dalam suatu rangkaian
pentahapan yang masing-masing merupakan jawaban terhadap tantangn baru yang
terjadi sebagai akibat dari langkah sebelumnya, dan keseluruhan proses terjadi
dalam suatu arah yang telah digariskan.
C.
Politik Nasional dan Strategi Nasional
Politik nasional dengan memperhatikan pengertian
politik seperti di atas, dapat dirumuskan sebagai asas, haluan usaha serta
kebijaksanaan tindakan dari negara tentang pembinaan (perencanaan,
pengembangan, pemeliharaan, dan penegendalian, serta penggunaan potensi
nasional untuk mencapi tujuan nasional).
Strategi nasional adalah cara melaksankan politik
nasonal dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik
nasional, yakni merupakan pelaksanaan dari kebijaksanaan nasional. Dengan
melaksanakan politik nasional disusunlah strategi nasional, seperti jangka
pendek, jangaka menengah dan jangka panjang.
II.
Dasar pemikiran penyusun Politik dan Strategi Nasional
Dasar
pemikirannya adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen
nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini
penting artinya karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional
dan konsep strategis bangsa Indonesia.
III.
Penyusunan Strategi Nasional
Sejak
tahun1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa lembaga-lembaga yang
terdapat dalam suprastruktur politik adalah MPR,DPR,Presiden,BPK.
Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut dengan infrastruktur
politik yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti
partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan
(interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan
infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang
seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional
di tingkat suprastruktur politik diaturoleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan
untuk penyusunan politik di tingkat suprastruktur politik dilakukan setelah
presiden menerima GBHN.
Proses penyusunan politik strategi nasional pada
infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat
Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional penyelenggara negara harus
mengambil langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat .
Agar dalam proses perencanaan politik berjalan
dengan baik maka dari itu harus dirumuskan dan dilakukan pemikiran yang
strategis . Pemikiran strategis adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka
mengantisipasi perkembangan keadaan lingkungan yang dapat mempengaruhi bahkan
mengganggu pelaksanaan strategi nasional, umumnya dilakukan telaah strategi
atau suatu kajian terhadap pelaksanaan strategi yang akan dilaksanakan dengan
selalu memperhatikan berbagai kecenderungan.
IV.
Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi
politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
A.
Tingkat
penentu kebijakan puncak
1. Meliputi
kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan
undang-undang dasar. Menitikberatkan pada masalah makro
politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman
nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan
tingkat puncak dilakukanb oleh MPR.
2. Dalam
hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum
pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan
puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk
hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negata dapat
berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
B.
Tinkat
Kebijakan Umum
Merupakan
tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya
menyeluruh nasional dan berisi mengenai
masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi
dan kondisi tertentu.
C.
Tingkat
Penentu Kebijakan Khusus
Merupakan
kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah
penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur
dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan
menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
D.
Tingkat
Penentu Kebijakan Teknis
Kebijakan
teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk
prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
E.
Tingkat
Penentu Kebijakan di Daerah
1. Wewenang penentuan pelaksanaan
kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernur dalam
kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
2. Kepala daerah berwenang mengeluarkan
kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut
berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II. Menurut kebijakan
yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan
kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan
yang disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah
tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II
BAB
III
PENUTUP
I.
Kesimpulan
Dari
pembahasan di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa Politik dan strategi
nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang
seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar