Pendidikan Kewarganegraan


BAB I
PENDAHULUAN

1.1.   LATAR BELAKANG
           Pendidikan merupakan salah satu aspek terpenting dalam kemajuan suatu bangsa dan negara. Tanpa pendidikan suata bangsa akan tertinggal dari bangsa lain, suatu negara  dikatakan maju apabila pendidikan suatu bangsa dan negara tersebut berkembang pesat dan memadai.
           Adapun pendidikan kewarganegaraan untuk menciptakan nilai-nilai hak dan kewajiban suatu negara agar di kerjakan sesuai dengan tujuan cita-cita bangsa.
           Latar belakang penulisan makalah ini ingin menjelaskan mengenai pendidikan kewarganegaraan, landasan hukum, tujuan pendidikan kewarganegaraan, pengertian bangsa dan negara sekaligus hak dan kewajiban warga negara.
1.2.   Rumusan Masalah
1)      Apa yang dimakasud Pendidikan Kewarganegraan?
2)      Apa tujuan Pendidikan Kewarganegaraan?
3)      Apa saja landasan hukum dari Pendidikan Kewarganegaraan?
4)      Apa yang dimaksud pengertian Bangsa dan Negara?
5)      Apa yang dimaksud hak dan kewajiban Warga Negara?
1.3.   Tujuan
           Agar mahasiswa dapat memahami Pendidikan Kewarganegaraan, landasan hukum, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan, pengertian bangsa dan negara sekaligus hak dan kewajiban warga negara.







BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
                Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengingatkan kita akan pentingnya nilai-nilai hak dan kewajinan suatu warga negara agar setiap hal yang di kerjakan sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa dan tidak melenceng dari apa yang di harapkan. Karena di nilai penting, pendidikan ini sudah di terapkan sejak usia dini di setiap jejang pendidikan mulai dari yang paling dini hingga pada perguruan tinggi agar menghasikan penerus –penerus bangsa yang berompeten dan siap menjalankan hidup berbangsa dan bernegara.

2.2. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
            Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni.
            Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung  jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
            Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
1)      Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2)      Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
3)      Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
4)      Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5)      Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
            Melalui pendidikan Kewarganegaraan , warga negara Republik indonesia diharapkan mampu “memahami”, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secra konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.

2.3. Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegraan
            Indonesia memiliki landasan hukum Pendidikan Kewarganegraan antara lain :
A.    UUD 1945
a.       Pembukaan UUD 1945 alinea kedua dan alinea keempat
Berisi tentang cita-cita mengisi kemerdekaan pada alinea kedua dan khusus tentang tujuan negara, yaitu keamanan dan kesejahteraan pada alinea keempat.
b.      Pasal 27 (3)(II)
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
c.       Pasal 30 ayat (1) (II), tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keaman negara.
d.      Pasal 31 ayat (1)(IV), setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Pasal 28 A-J Hak Asasi Manusia.
B.     Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982      
            Undang-undang No. 20/1982 adalah tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara 1982 No. 51, TLN 3234) .
C.     Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
             Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa.


D.    Nomor 45/U/2002
            Tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi telah ditetapkan bahwa Pendidikan Agama, Pendidikan Bahasa dan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kelompok mata kuliah Pengembangan Kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi atau kelompok program studi.

2.4. Pengertian Bangsa dan Negara
A.    Bangsa
            Bangsa adalah sekumpulan manusia yang bersatu pada satu wilayah dan memunyai keterikatan dengan wilayah tersebut. Keinginan membentuk negara bersama muncul karena adanya persamaan nasib dan sejarah sehingga menimbulkan persatuan dalam suatu komunitas masyarakat membentuk kesadaraan berbangsa.
            Kesamaan itu meliputi aspek budaya, bahasa, agama dan tradisi. Inilah proses yang mendasari terbentuknya sebuah kesadaran bersatu, bergabung dan berbangsa di mana pun di seluruh dunia.
            Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini. Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
1.      Satu kesatuan bahasa
2.      Satu kesatuan daerah
3.      Satu kesatuan ekonomi
4.      Satu kesatuan hubungan ekonomi
5.      Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.

B.     NEGARA
            Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi yang didalamnya terdapat suatu pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.

2.5 Hak dan Kewajiban Warga Negara
a.       Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara pada umumnya berupa peranan (role).
b.       Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
2.6 Hak Warga Negara Indonesia
·         Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
·         Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
·         Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
·         Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
·         Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
·         Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
·         Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
·         Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

2.7 Kewajiban Warga Negara Indonesia
·         Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
·         Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
·         Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.
·         Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
·         Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

2.8. Kesimpulan
            Setiap warga negara indonesia wajib mempelajari Pendidikan Kewarganegraan untuk mewujudkan cita-cita bangsa indonesia dan menumbuhkan rasa nasionalisme dan warga negera indonesia mendapatkan hak sebagai warga negara indonesaia dan menjalankan kewajibannya.




SUMBER :
http://dianaputriananda.blogspot.co.id/2015/03/pengantar-pendidikan-kewarganegaraan.html
http://prasko17.blogspot.co.id/2012/10/pentingnya-pendidikan-bagi-negara-dan.html
https://irfanramadhan4.wordpress.com/2011/03/01/pengertian-dan-tujuan-pendidikan-kewarganegaraan-pegertian/
https://deudinul.wordpress.com/2013/04/05/pengertian-bangsa-dan-negara/
https://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas 2 Ekonomi Teknik

Rangkaian Full Adder

Tugas Softskill 3