Pendidikan Kewarganegraan
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
LATAR
BELAKANG
Pendidikan
merupakan salah satu aspek terpenting dalam kemajuan suatu bangsa dan negara.
Tanpa pendidikan suata bangsa akan tertinggal dari bangsa lain, suatu
negara dikatakan maju apabila pendidikan
suatu bangsa dan negara tersebut berkembang pesat dan memadai.
Adapun
pendidikan kewarganegaraan untuk menciptakan nilai-nilai hak dan kewajiban
suatu negara agar di kerjakan sesuai dengan tujuan cita-cita bangsa.
Latar
belakang penulisan makalah ini ingin menjelaskan mengenai pendidikan
kewarganegaraan, landasan hukum, tujuan pendidikan kewarganegaraan, pengertian
bangsa dan negara sekaligus hak dan kewajiban warga negara.
1.2.
Rumusan
Masalah
1) Apa
yang dimakasud Pendidikan Kewarganegraan?
2) Apa
tujuan Pendidikan Kewarganegaraan?
3) Apa
saja landasan hukum dari Pendidikan Kewarganegaraan?
4) Apa
yang dimaksud pengertian Bangsa dan Negara?
5) Apa
yang dimaksud hak dan kewajiban Warga Negara?
1.3.
Tujuan
Agar
mahasiswa dapat memahami Pendidikan Kewarganegaraan, landasan hukum, tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan, pengertian bangsa dan negara sekaligus hak dan
kewajiban warga negara.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan
kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengingatkan kita akan pentingnya
nilai-nilai hak dan kewajinan suatu warga negara agar setiap hal yang di
kerjakan sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa dan tidak melenceng dari apa
yang di harapkan. Karena di nilai penting, pendidikan ini sudah di terapkan
sejak usia dini di setiap jejang pendidikan mulai dari yang paling dini hingga
pada perguruan tinggi agar menghasikan penerus –penerus bangsa yang berompeten
dan siap menjalankan hidup berbangsa dan bernegara.
2.2. Tujuan Pendidikan
Kewarganegaraan
Tujuan
utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan
bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon
penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan
teknologi serta seni.
Selain itu juga bertujuan untuk
meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian,
mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung jawab, dan produktif
serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan kewarganegaraan yang
berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab
dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
1) Beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta menghayati nilai-nilai falsafah
bangsa.
2) Berbudi
pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
3) Rasional,
dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
4) Bersifat
profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5) Aktif
memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan
kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui pendidikan Kewarganegaraan ,
warga negara Republik indonesia diharapkan mampu “memahami”, menganalisa, dan
menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya
secra konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional
seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.
2.3. Landasan Hukum Pendidikan
Kewarganegraan
Indonesia
memiliki landasan hukum Pendidikan Kewarganegraan antara lain :
A. UUD
1945
a. Pembukaan
UUD 1945 alinea kedua dan alinea keempat
Berisi tentang cita-cita mengisi kemerdekaan pada
alinea kedua dan khusus tentang tujuan negara, yaitu keamanan dan kesejahteraan
pada alinea keempat.
b. Pasal
27 (3)(II)
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara”.
c. Pasal
30 ayat (1) (II), tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keaman negara.
d. Pasal
31 ayat (1)(IV), setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Pasal 28
A-J Hak Asasi Manusia.
B. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 1982
Undang-undang
No. 20/1982 adalah tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara
Republik Indonesia (Lembaran Negara 1982 No. 51, TLN 3234) .
C. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional dan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan
Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa.
D. Nomor
45/U/2002
Tentang Kurikulum Inti Pendidikan
Tinggi telah ditetapkan bahwa Pendidikan Agama, Pendidikan Bahasa dan
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kelompok mata kuliah Pengembangan
Kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi atau kelompok
program studi.
2.4.
Pengertian Bangsa dan Negara
A.
Bangsa
Bangsa adalah sekumpulan
manusia yang bersatu pada satu wilayah dan memunyai keterikatan dengan wilayah
tersebut. Keinginan membentuk negara bersama muncul karena adanya persamaan
nasib dan sejarah sehingga menimbulkan persatuan dalam suatu komunitas
masyarakat membentuk kesadaraan berbangsa.
Kesamaan itu meliputi aspek budaya,
bahasa, agama dan tradisi. Inilah proses yang mendasari terbentuknya sebuah
kesadaran bersatu, bergabung dan berbangsa di mana pun di seluruh dunia.
Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa
dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena
kebangsaan tetap aktual hingga saat ini. Dalam kamus ilmu Politik dijumpai
istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya
diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
1. Satu
kesatuan bahasa
2. Satu
kesatuan daerah
3. Satu
kesatuan ekonomi
4. Satu
kesatuan hubungan ekonomi
5. Satu
kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
B.
NEGARA
Negara adalah suatu daerah atau
wilayah yang ada di permukaan bumi yang didalamnya terdapat suatu pemerintahan
yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain
sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti
rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
2.5 Hak dan Kewajiban Warga Negara
a. Wujud
Hubungan Warga Negara dengan Negara pada umumnya berupa peranan (role).
b. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak
kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal
34 UUD 1945.
2.6
Hak Warga Negara Indonesia
·
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
·
Hak untuk hidup dan mempertahankan
kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup
dan kehidupannya.”(pasal 28A).
·
Hak untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
·
Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
·
Hak untuk mengembangkan diri dan melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi
kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
·
Hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya. (pasal 28C ayat 2).
·
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal
28D ayat 1).
·
Hak untuk mempunyai hak milik pribadi
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun. (pasal 28I ayat 1).
2.7
Kewajiban Warga Negara Indonesia
·
Wajib menaati hukum dan pemerintahan.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
·
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
·
Wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak
asai manusia orang lain.
·
Wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
·
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
2.8.
Kesimpulan
Setiap warga negara indonesia wajib mempelajari
Pendidikan Kewarganegraan untuk mewujudkan cita-cita bangsa indonesia dan
menumbuhkan rasa nasionalisme dan warga negera indonesia mendapatkan hak
sebagai warga negara indonesaia dan menjalankan kewajibannya.
SUMBER :
http://dianaputriananda.blogspot.co.id/2015/03/pengantar-pendidikan-kewarganegaraan.html
http://prasko17.blogspot.co.id/2012/10/pentingnya-pendidikan-bagi-negara-dan.html
https://irfanramadhan4.wordpress.com/2011/03/01/pengertian-dan-tujuan-pendidikan-kewarganegaraan-pegertian/
https://deudinul.wordpress.com/2013/04/05/pengertian-bangsa-dan-negara/
https://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
Komentar
Posting Komentar